Monday, May 12, 2008

Memilih Jenis Badan Hukum Usaha
Untuk Usaha Makanan Kecil Rumahan

Merintis usaha sendiri membuat Anda bebas menentukan pengelolaan bisnis dan juga luasnya cakupan usaha. Begitupun dalam memilih jenis atau status badan hukum usaha mulai dari status Perusahaan Perseorangan (PO), Perusahaan Persekutuan (CV dan Firma) atau PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing jenis badan hukum ini memiliki kelemahan dan kelebihannya.

Bagi pengusaha kecil dan menengah biasanya memulai usaha dari nol dengan status Perusahaan Perseorangan (PO). Kondisi ini memungkinkan usaha benar-benar dikelola sendiri oleh pemilik dalam arti pengusaha memiliki hak dan tanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Maka tak heran jika dalam perjalanannya, pebisnis sulit membedakan antara aset usaha dan aset pribadi. Untuk menjalankan Perusahaan Perseorangan (PO) ini modal usaha berasal dari pemilik sendiri dengan pendapatan bisnis yang nantinya juga akan dinikmati sendiri. Kelebihannya, Perusahaan Perseorangan ini sangat simpel karena tidak membutuhkan pengurusan izin usaha dan juga tidak berbadan hukum.

Selain Perusahaan Perseorangan ada juga CV atau Firma. Status CV atau Firma, dibentuk jika Anda memiliki teman atau kerabat dan kemudian melakukan patungan dalam membangun sebuah usaha, inilah yang disebut Perusahaan Persekutuan. Untuk ini, modal dan ide usaha datang dari semua pihak yang sudah sepakat memulai bisnis secara bersama.

Perbedaan yang mendasar antara CV dan Firma adalah pemodal yang terlibat pada Firma harus menyerahkan kekayaan sesuai yang tertera di akta pendirian, konsekuensi yang serupa dengan Perusahaan Perseorangan. Sedangkan jika pada CV pemodal bias menjadi sekutu aktif atau pasif, pada Firma hanya ada sekutu aktif. Sekutu aktif bertanggung jawab memberikan modal dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal saja. Pembagian keuntungan sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. Jenis perusahaan CV dan Firma juga tidak perlu berbadan hukum. Hanya saja bila firma didirikan secara resmi maka perusahaan terlebih dahulu harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sementara perusahaan berbentuk CV harus menggunakan akta pendirian serta harus didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan.

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp 50 juta dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25%-nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha yang memadai.

Sementara itu, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki badan usaha lainnya adalah CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (persero diam). Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Cara Mendirikan CV
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya Akta Notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan Akta Notaris. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.


Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :

  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
  2. Tempat kedudukan dari CV.
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku Persero Diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan Akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Khusus untuk akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan izin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
  4. Keanggotaan pada KADINDA.
Pengurusan izin-izin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa :
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV.
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV.
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :

a. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.

b. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibutktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapai dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. Sebagai catatan, berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah Toko (Ruko), pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.

c. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.


(Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan).


Peluang Usaha NO. 141THN III I 24 MARET – 06 APRIL 2008