Tuesday, May 13, 2008

Gunakan Zat Antioksidan
Agar Makanan Tidak Cepat Tengik



Produk makan ringan yang beredar di pasaran tidak sedikit yang merupakan hasil olahan rumahan. Dalam proses produksi makanan ringan, home industry perlu memperhatikan kualitas produk yang akan dihasilkan. Indikasi tersebut bisa terlihat dari keawetan, makanan yang tidak berbau, dan higienis pada saat pengolahan.

Untuk mendapatkan kualitas olahan yang baik, maka perlu diperhatikan penggunaan bahan bakunya. Bahan baku yang digunakan sebaiknya merupakan bahan dengan kualitas yang baik juga. Proses produksinya terkontrol dan dikemas dengan baik menggunakan kemasan yang sehat dan menarik. Bahan yang sebaiknya digunakan untuk mengemas makanan ringan adalah bahan yang tidak mudah ditembus uap air seperti aluminium foil dan metalized plastic. Untuk kemasan yang cukup besar, sebaiknya kemasan plastik dikemas lagi dalam kemasan berbahan kardus.

Selain bahan baku dan proses pengemasan, yang perlu diperhatikan lagi adalah bagaimana proses pengolahannya terlebih untuk makanan yang digoreng. Untuk proses penggorengan harus diperhatikan pengaturan suhu saat bahan baku digoreng. Suhu standar untuk penggorengan adalah 170 – 190 °C. Jika saat penggorengan kurang maupun lebih dari yang telah ditentukan maka hasil gorengan akan berminyak dan minyak akan rusak.

Agar produk lebih awet dan tahan lama maka dalam proses pengolahannya bisa menggunakan bahan pengawet seperti zat antioksidan. Zat antioksidan mudah didapatkan di toko-toko kue. Zat tersebut bisa memperlambat proses ketengikan makanan. Cara penggunaannya yaitu dengan menambahkan zat ke dalam minyak goreng sebelum penggorengan dilakukan.

Untuk produk makanan ringan yang digoreng, ada baiknya dilakukan pengeluaran minyak dalam produk yang bisa dilakukan dengan pengepresan olahan sehingga bebas dari minyak. Dengan beberapa cara tersebut, makanan ringan bisa bertahan antara 1 – 6 bulan. Untuk produk yang pengolahannya kurang baik dengan bahan baku yang tidak baik pula, maka tingkat ketahanan produk bisa jadi hanya satu bulan saja. Nina

Oleh : Dr. Ir. Sugiyono, M.AppSc.
Dosen pada Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan
Fakultas Teknologi Pertanian
Istitut Pertanian Bogor (IPB)
Email : ssugiyono@yahoo.com

Peluang Usaha NO. 141THN III I 24 MARET – 06 APRIL 2008
Kulakan Peralatan Catering
Terlengkap dan Termurah


1. Proyek Senen Blok III Jakarta Pusat

Toko ABC
Proyek Senen Blok III Lantai Dasar
Los A No. 39
Telp : (021) 4214878

Toko Sabar
Proyek Senen Blok III Lantai Dasar
Los C No. 140
Telp : (021) 42802876

Toko Budi
Proyek Senen Blok III Lantai Dasar
Los C No. 99
Hp. 081932876222

AA.Gas
Proyek Senen Blok III Lantai Dasar
Los D No. 124
Telp : (021) 4221389
Hp. 081380202881

Saluyu Gas
Proyek Senen Blok III Lantai Dasar
Los A1 – A2
Telp : (021) 4220605
Hp. 08170079706

Liesman Gas
Proyek Senen Blok III Lantai Dasar
Los BKS 170-171
Telp : (021) 4221466
Hp. 08158175393

Jaya Gas
Proyek Senen Blok III Lantai Dasar
No. 137 – 138
Telp : (021) 42802445
Hp. 08158889087



2. Pasar Jatinegara Jakarta Timur

Toko Sumber Sejahtera
Jl. Pasar Utara No. 28
Jatinegara
Telp : (021) 8196447

Toko Volcano
Jl. Pasar Utara No. 30
Jatinegara
Telp : (021) 8197384

Toko Bella
Jl. Bekasi Barat No. 14
Jatinegara
Telp : (021) 32639388

Ibu Ida
Jl. Pasar Utara
Depan Jatinegara Trade Center
Telp : 087877313588

Ibu Nabila
Jl. Pasar Utara
Depan Jatinegara Trade Center
Telp : 081319699694

Ibu Uni
Jl. Pasar Utara
Depan Jatinegara Trade Center
Telp : 087829554306

Ibu Aim
Jl. Pasar Utara
Depan Jatinegara Trade Center
Telp : 081808700775



Peluang Usaha NO. 141THN III I 24 MARET – 06 APRIL 2008
UKM Bisa Tembus ke Pasar Modern
dengan Cara House Brand


Berbagai macam usaha makanan kecil semakin menjamur saat ini. Usaha yang kebanyakan merupakan produksi rumahan mau tidak mau harus mampu bersaing untuk meraih pasarnya sendiri. Agar produk rumahan bisa sejajar pemasarannya dengan produk hasil pabrik, maka perlu strategi pasar yang cukup jitu. Sementara itu, untuk usaha biasanya mempunyai prospek sendiri-sendiri karena tentunya memiliki pangsa pasar sendiri. Namun, untuk produk home industry akan cukup sulit memasuki pangsa pasar modern di mini/supermarket. Kesulitan pada umumnya disebabkan karena besarnya biaya untuk masuk ke pasar tersebut. Prospek home industry yang identik dengan usaha kecil menengah kadang terganjal dan terjebak dengan modal. Demikian juga untuk memasarkan ke pasaran yang lebih luas dan lebih besar seperti mini/supermarket. Untuk memasuki pasaran tersebut akan dikenakan biaya kontrak atau kesepakatan yang besar. Jika diandaikan, keuntungan yang akan didapatkan dari usaha kecil menengah tersebut tidak akan mencukupi licence fee yang diserahkan pada pihak pemasar pada awal perjanjian kerja sama.

Karena itu, dibutuhkan strategi untuk bisa membawa produk curah sampai ke pasar modern seperti supermarket dan hypermart. Strategi agar produk rumahan mampu bersaing dengan produk hasil olahan pabrik bisa dilakukan dengan cara house brand. Cara yang dilakukan adalah melalui penjualan produk home industry ke pihak supermarket tertentu kemudian dipasarkan dengan kemasan dan label dari supermarket yang bersangkutan.

Dari kerja sama tersebut, bagi hasil atas penjualan bisa sebesar 40%:60%, 40% untuk pemasar, dan 60% untuk produsen. Agar pengusaha tidak mendapat return yang besar, maka perlu diperhatikan mengenai pengolahan produk dan pengemasannya sehingga produk bisa tahan lama dan tidak mudah rusak. Vendor atau pengusaha harus mampu menyuplai produk yang terbaik. Barang yang dikirim di upgrade sesuai kebutuhan pelanggan. Dengan sistem pengiriman barang yang teratur maka investasi bisa maksimal seiring pengembangan usaha kecil menengah (UKM). Nilai besarnya tanggungan kerugian telah ditentukan dalam kesepakatan awal. Kerugian atas produk ditanggung pengusaha, misalnya untuk produk yang kadaluarwarsa.

Untuk mencapai pasar modern, usaha kecil menengah memerlukan persiapan dan strategi agar produk mampu bersaing. Pertama, produk menggunakan tampilan kemasan yang menarik. Hal ini agar lebih menarik minat konsumen untuk membeli produk. Masalah rasa biasanya tidak menjadi alasan utama karena pada umumnya konsumen tertarik pertama kali pada desain kemasan. Kedua, letak dan desain rak pajangan. Letak maupun tampilan rak yang digunakan untuk memasarkan produk cukup mempengaruhi konsumen untuk mendekati. Yang tidak kalah pentingnya adalah penentuan harga satuan produk yang sebaiknya ditentukan dengan kualitas dan kemasannya. Kemasan yang dipakai pun sebisa mungkin menyesuaikan pasarnya. Untuk produk curah yang dipasarkan di pasar modern, kemasannya lebih kecil dengan harga yang lebih murah, karena sasaran konsumennya pun tidak sama dengan produk dengan kemasan pabrikan.

Masa percobaan untuk pemasaran produk baru yang dipasarkan di supermarket dilakukan selama enam bulan. Selama waktu tersebut akan dilihat hasil penjualan dan minat konsumen terhadap produk. Jika produk mendapat tanggapan baik dari masyarakat, maka akan dilakukan negosiasi ulang antara pengusaha dengan pihak supermarket/pemasar produk. Demikian juga jika produk yang dipasarkan kurang mendapat respons baik dari masyarakat, maka pihak pemasar juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan awal masa percobaan. Nina

Oleh : Bambang Bhakti
CEO OSI (Outbound Synergy Indonesia) Leadership Center
Email : bambang_bhakti@teammasterindonesia.com

Peluang Usaha NO. 141THN III I 24 MARET – 06 APRIL 2008

Monday, May 12, 2008

Cara Memperoleh Sertifikasi Halal dan Surat Persetujuan Izin Edar BPOM (Bagi Industri Besar) dan Sertifikat PIRT (Bagi Industri Pangan Rumahan)

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1996 dikenal istilah sertifikasi mutu pangan. Jadi, setiap produk pangan olahan yang diproduksi atau dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia sebelum diedarkan diwajibkan memiliki surat persetujuan izin edar. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan. Tentunya terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan tersebut, misalnya untuk produk pangan yang memiliki daya tahan kurang dari tujuh hari. Sampai saat ini, sertifikasi halal merupakan kewenangan Majelis Ulama Indoensia (MUI) dan masih bersifat sukarela, tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian, Badan POM mendorong setiap produsen pangan untuk melakukan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, disamping meningkatkan daya saing produk yang bersangkutan.

Sebenarnya BPOM memberikan jenis sertifikasi pada produk-produk makanan. Seperti penjelasan di atas, Badan POM menerbitkan surat persetujuan izin edar pangan berdasarkan penilaian atas keamanan, mutu, dan gizi pangan. Bagi industri pangan, Badan POM menerbitkan Sertifikat Higienis dan Sanitasi yang merupakan bagian dari cara produksi pangan yang baik.

Badan POM tidak menerbitkan sertifikat halal. Namun, pencantuman label atau tulisan halal pada kemasan produk pangan harus dilakukan berdasarkan persetujuan Badan POM setelah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan, untuk mendapatkan surat persetujuan izin edar dari Badan POM, produk pangan wajib memenuhi kriteria :
  • Keamanan meliputi batas cemaran fisik contohnya dalam suatu produk makanan tidak boleh terdapat kawat steples atau batu kecil yang masuk tidak dengan sengaja ke dalam produk tersebut. Atau bahan kimia, misalnya tercemar bahan-bahan pestisida, dan mikroba, misalnya tercemar dengan bakteri.
  • Mutu (jaminan), yang dinilai dari bahan yang digunakan apakah memenuhi standar mutu dalam kodeks (kumpulan tulisan tentang standar mutu) makanan atau memenuhi syarat jaminan mutu makanan Indonesia. Yaitu, bahwa makanan tersebut dijamin kehalalannya sehingga masyarakat tidak lagi mendapatkan keterangan yang sumir seputar mutu atau jaminan dari makanan yang diproduksi. Selain dari bahan makanan, mutu juga dapat ditelisik dari cara/proses produksi pangan yang dilakukan.
  • Gizi sesuai dengan yang dipersyaratkan maksudnya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Angka Kecukupan Gizi pada setiap produk-produk makanan.
  • Persyaratan pelabelan yang memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan, misalnya pada salah satu produk minuman tidak etis bila menggunakan pelabelan sesat contoh tanpa bahan pengawet. Tidak masalah kalau hal tersebut benar. Yang ditakutkan bila terjadi pembodohan pada masyarakat yang mengkonsumsinya.


Sertifikat Halal
Sertifikat halal dilakukan oleh MUI berdasarkan hasil audit Tim Gabungan, yang terdiri dari unsur MUI, Departemen Agama dan Badan POM. Permohonan untuk sertifikasi halal dapat diajukan kepada Badan POM, Direktorat Inspeksi, dan Sertifikasi Produk Pangan. Data yang masuk ke Badan POM diteruskan kepada MUI, untuk selanjutnya berdasarkan data tersebut Tim Gabungan melakukan audit di sarana produksi pangan dari pemohon.

Besaran biaya sertifikasi halal belum ditetapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Biaya sertifikasi halal ditanggung oleh produsen pangan yang bersangkutan, yang besarannya sesuai dengan biaya pelaksanaan tugas Tim Auditor Gabungan. Sedangkan biaya untuk surat persetujuan izin edar produk pangan, besarannya telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu antara Rp 50 ribu sampai Rp 2,5 juta. Biaya evaluasi dan pendaftaran untuk item tepung, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil olahannya, madu, kopi, teh, rempah-rempah, bumbu, saos, kecap, kacang-kacangan, biji-bijian, bahan tambahan pangan sebesar Rp 50 ribu. Biaya evaluasi dan pendaftaran untuk item suplemen makanan serta produk pangan khusus dan olahan tertentu besarnya Rp 2,5 juta.

Persetujuan izin edar yang dikeluarkan Badan POM diwajibkan kepada industri-industri pangan yang mempunyai kategori yang besar. Sedangkan untuk pengusaha-pengusaha kecil dan menengah yang mempunyai kategori yang usahanya masuk pada kategori industri rumah tangga, pendaftaran izin edarnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Badan POM secara berkala melakukan pengujian laboratorium dalam rangka pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan terhadap makanan yang beredar di masyarakat, yaitu dengan cara melakukan sampling baik secara random maupun seri. Sampel diuji di laboratorium Balai Besar/ Balai POM tersebar di 26 provinsi di Indonesia atau laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) di pusat. Perlu diketahui, PPOMN juga dapat melakukan pengujian sampel yang mengandung unsur babi pada produk pangan dengan menguji DNA (Deoxirebo Nucleic Acid) dengan cara PCR (Polymerase Chain Reaction).


Sertifikat PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Penilaian apa yang harus dipenuhi UKM untuk mendapatkan surat persetujuan izin edar dari BPOM? Seperti telah dikemukakan di atas, bahwa pendaftaran izin edar untuk UKM atau industri rumah tangga pangan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengikuti penyuluhan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Berdasarkan penyuluhan tersebut SP (Sertifikat Penyuluhan) yang dapat dicantumkan pada label produknya.

Saat ini, SP (Sertifikat Penyuluhan) diganti dengan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT). SP dirasa kurang spesifik sebab nomor yang tercantum pada SP dapat digunakan untuk berbagai macam produk yang berasal dari satu industri rumah tangga. Sedangkan pada Sertifikat PIRT, masing-masing produk memiliki satu nomor khusus untuk memudahkan kontrol atas produk yang telah berada dipasaran bila sewaktu-waktu terjadi kejadian darurat seperti penarikan produk yang terkontaminasi bakteri. Adapun tata cara yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat PIRT adalah :

  • Mendaftarkan produk usaha ke Depkes Kabupaten/Kota
  • Menunjukkan fotocopy surat domisili dan tempat usaha
  • Menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menunjukkan bukti produk usaha
  • Membayar biaya adminstrasi


Badan POM memiliki unit pelaksana teknis di daerah, yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) atau Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di 26 provinsi. Namun, untuk permohonan persetujuan pendaftaran produk pangan permohonan diajukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan kemudian Direktorat Penilaian Keamanan Produk Pangan (Direktorat PKP) di Jakarta.


Info Lebih Lanjut Dapat Menghubungi :
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)
Jl. Percetakan Negara No. 23,
Jakarta Pusat 10560 Indonesia
Telepon/fax : (021) 4209221, 4263333
Email : ulpk@pom.go.id


Peluang Usaha NO. 141THN III I 24 MARET – 06 APRIL 2008

Memilih Jenis Badan Hukum Usaha
Untuk Usaha Makanan Kecil Rumahan

Merintis usaha sendiri membuat Anda bebas menentukan pengelolaan bisnis dan juga luasnya cakupan usaha. Begitupun dalam memilih jenis atau status badan hukum usaha mulai dari status Perusahaan Perseorangan (PO), Perusahaan Persekutuan (CV dan Firma) atau PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing jenis badan hukum ini memiliki kelemahan dan kelebihannya.

Bagi pengusaha kecil dan menengah biasanya memulai usaha dari nol dengan status Perusahaan Perseorangan (PO). Kondisi ini memungkinkan usaha benar-benar dikelola sendiri oleh pemilik dalam arti pengusaha memiliki hak dan tanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Maka tak heran jika dalam perjalanannya, pebisnis sulit membedakan antara aset usaha dan aset pribadi. Untuk menjalankan Perusahaan Perseorangan (PO) ini modal usaha berasal dari pemilik sendiri dengan pendapatan bisnis yang nantinya juga akan dinikmati sendiri. Kelebihannya, Perusahaan Perseorangan ini sangat simpel karena tidak membutuhkan pengurusan izin usaha dan juga tidak berbadan hukum.

Selain Perusahaan Perseorangan ada juga CV atau Firma. Status CV atau Firma, dibentuk jika Anda memiliki teman atau kerabat dan kemudian melakukan patungan dalam membangun sebuah usaha, inilah yang disebut Perusahaan Persekutuan. Untuk ini, modal dan ide usaha datang dari semua pihak yang sudah sepakat memulai bisnis secara bersama.

Perbedaan yang mendasar antara CV dan Firma adalah pemodal yang terlibat pada Firma harus menyerahkan kekayaan sesuai yang tertera di akta pendirian, konsekuensi yang serupa dengan Perusahaan Perseorangan. Sedangkan jika pada CV pemodal bias menjadi sekutu aktif atau pasif, pada Firma hanya ada sekutu aktif. Sekutu aktif bertanggung jawab memberikan modal dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal saja. Pembagian keuntungan sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. Jenis perusahaan CV dan Firma juga tidak perlu berbadan hukum. Hanya saja bila firma didirikan secara resmi maka perusahaan terlebih dahulu harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sementara perusahaan berbentuk CV harus menggunakan akta pendirian serta harus didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan.

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp 50 juta dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25%-nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha yang memadai.

Sementara itu, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki badan usaha lainnya adalah CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (persero diam). Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Cara Mendirikan CV
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya Akta Notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan Akta Notaris. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.


Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :

  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
  2. Tempat kedudukan dari CV.
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku Persero Diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan Akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Khusus untuk akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan izin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
  4. Keanggotaan pada KADINDA.
Pengurusan izin-izin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa :
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV.
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV.
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :

a. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.

b. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibutktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapai dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. Sebagai catatan, berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah Toko (Ruko), pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.

c. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.


(Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan).


Peluang Usaha NO. 141THN III I 24 MARET – 06 APRIL 2008